Imigrasi Bali Deportasi WNA AS dan Rusia Langgar Izin Tinggal

- Penulis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Mediakarya – Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Rusia karena melanggar izin tinggal hingga hampir tiga tahun.

“Walaupun mereka berdalih segala hal tersebut adalah karena kealpaannya, kami tetap dapat melakukan pendeportasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan prinsip itu sesuai asas ignorantia legis neminem excusat yakni ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun.

Ada pun WNA asal Amerika Serikat itu yakni berinisial EMD dan WNA Rusia berinisial KT yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EMD, wanita berusia 44 tahun yang memiliki darah Sumatera Utara itu melebihi masa tinggal di Bali selama tujuh bulan.

Ia beralasan memiliki gangguan kesehatan dan trauma setelah sang kekasih meninggal dunia.

EMD kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 6 Oktober 2023 karena terganjal keuangan.

Sedangkan WNA Rusia berinisial KT habis masa tinggal sejak Februari 2021.

Baca Juga:  Kompolnas: Pasal Diterapkan Terhadap Tersangka Asusila Sulteng Tepat

Ia beralasan kehilangan telepon seluler sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal hingga akhirnya digiring ke Rudenim Denpasar pada 12 Oktober 2023.

Keduanya kemudian dideportasi pada Kamis ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

EMD dideportasi menuju Texas, Amerika Serikat dengan dibiayai kantor perwakilan pemerintah Amerika Serikat di Bali dan KT kembali ke Moskow, Rusia dengan biaya sendiri.

Dilansir dari antara, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.

Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 15:24 WIB

YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB