Dari sisi investasi, industri TPT juga mengalami pertumbuhan investasi sebesar 6,4 persen menjadi Rp2,4 triliun pada triwulan I-2022.
Industri ini juga berkarakteristik padat karya yakni menyerap 2,67 persen tenaga kerja nasional atau 19,45 persen tenaga kerja industri pengolahan nonmigas (data Februari 2022).
Kebijakan dan program yang dijalankan Kemenperin untuk meningkatkan daya saing industri TPT antara lain melalui program substitusi impor 35 persen untuk mendorong peningkatan utilisasi industri yang ada (existing) sekaligus peningkatan investasi di Indonesia, baik investasi baru maupun perluasan.
Kemudian pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0 pada industri TPT sebagai salah satu industri prioritas dan penerapan harga gas bumi tertentu untuk industri termasuk industri hulu tekstil.
Selanjutnya, pengendalian impor dan pengenaan “trade remedies” sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri melalui pengendalian impor TPT dan pelaksanaan verifikasi kemampuan industri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
Vokasi
Permendag tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor, pengenaan bea masuk antidumping (BMAD), serta pengenaan bea masuk tindakan pengamanan pada produk benang, kain, tirai dan pakaian jadi serta aksesoris pakaian.
Kemudian, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk industri polyester dan karpet.