JAKARTA, Mediakarya – Jakarta kembali heboh dengan wacana denda Rp10 juta bagi pelanggar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Niatnya mulia: melindungi warga dari asap rokok. Tapi apakah ancaman denda jumbo ini benar-benar solusi? Atau justru akan menimbulkan masalah baru, terutama bagi rakyat kecil?
Agung Nugroho, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia mengungkapkan jika kita lihat dari sisi pedagang. Warung kelontong, kios kecil, hingga minimarket lokal masih mengandalkan omzet dari penjualan rokok.
“Larangan memajang rokok di etalase, ditambah ancaman denda Rp10 juta, bisa menghancurkan usaha mereka. Dengan margin tipis dan modal terbatas, satu pelanggaran saja bisa berakibat gulung tikar. Bukannya melindungi kesehatan, perda ini justru mengancam mata pencaharian,”ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (17/9).
Selain itu, lanjut Agung proporsionalitas denda patut dipertanyakan. Apakah adil menyamakan pelanggaran administratif—seperti memajang rokok di etalase—dengan sanksi finansial yang nilainya fantastis?