Narasumber utama pada seminar ini CEO Magnitude Indonesia Ir. Abdul Rahman Ma’mun, MIP yang juga Dosen Universitas Paramadina dan pernah menjabat Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013, menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah tidak semuanya rahasia.
“Sebagai bagian dari kegiatan pemerintahan pengadaan barang dan jasa harus transparan. Ini bagian dari memenuhi prinsip good governance, transparan dan akuntabel. Meskipun mungkin dalam prosesnya ada informasi yang dikecualikan atau rahasia, karena untuk melindungi persaingan bisnis yang sehat,” kata Abdul Rahman Ma’mun yang akrab dengan sapaan Aman.
Menurut Aman, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi/PERKI No,1 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang & jasa termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Webinar diikuti oleh 52 peserta dari berbagai jajaran PPID (Pengelola Informasi dan dokumentasi), Humas, tim komunikasi perusahaan dari BUMN, BUMD, Kementerian, Lembaga, Rumah Sakit Daerah dan Pemerintah Daerah hingga Humas Kecamatan.