Kasus Suap “Dagang” Jabatan, ASN di Pemkot Bekasi Jadi Saksi Kasus Pepen

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

melansir laman merdeka.com, diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Lembaga anti rasuah mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara ini, yakni Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi; M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Jatisari; Wahyudin, Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, yang berlaku sebagai penerima.

Lalu, Ali Amril selaku Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen selaku swasta; Suryadi selaku Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, sebagai pemberi.

Selain itu, Rahmat Effendi tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya pria yang akrab disapa Pepen ini dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *