Beranda / Hukum / Kasus Suap “Dagang” Jabatan, ASN di Pemkot Bekasi Jadi Saksi Kasus Pepen

Kasus Suap “Dagang” Jabatan, ASN di Pemkot Bekasi Jadi Saksi Kasus Pepen

JAKARTA, Mediakarya –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh orang saksi dalam sidang tindak pidana korupsi terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alas Pepen dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang tersebut mengagendagan terkait dengan dugaan kasus penerimaan uang suap dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang ingin naik jabatan.

Beberapa di antara mereka menjelaskan proses lelang jabatan dan pembangunan vila milik Rahmat Effendi di Cisarua, Bogor.

Salah seorang saksi, Agus Harpa, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi. Ia mengaku menitipkan uang Rp 40 juta kepada Mulyadi yang menjamin kenaikan jabatannya, karena dia mengaku dekat dan orang kepercayaan Rahmat Effendi. Mulyadi juga menjabat Lurah Jatisari.

“Saya menitipkan keponakan untuk naik jabatan,” jelasnya.

Serahkan Rp150 Juta Sebelum Pensiun

Saksi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menyebut juga pernah berurusan dengan Mulyadi. Saat itu salah satu koleganya ingin naik jabatan sebelum pensiun. Uang yang diserahkan sebesar Rp150 juta secara bertahap pada tahun 2021.

“Jadi saya punya teman kepala bidang, ternyata dia sudah mau pensiun, mau naik jabatan, saya minta tolong, kita minta bantuan kepada Bayong (panggilan akrab Mulyadi),” jawab Krisman.

melansir laman merdeka.com, diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Lembaga anti rasuah mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara ini, yakni Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi; M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Jatisari; Wahyudin, Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, yang berlaku sebagai penerima.

Lalu, Ali Amril selaku Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen selaku swasta; Suryadi selaku Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, sebagai pemberi.

Selain itu, Rahmat Effendi tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya pria yang akrab disapa Pepen ini dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *