Ini Penjelasan Anggota BK Soal Aduan Terhadap Ketua DPRD DKI

Sesuai aturan, BK akan melaporkan pada ketua dewan karena kedudukannya dalam tatib sebagai alat kelengkapan dewan.

“BK itu tidak berdiri sendiri. Jadi semuanya harus dilaporkan. Apalagi untuk pelaporan pun perlu ada revisi karena yang melaporkan hanya 6 fraksi, bukan 7 Fraksi yang ramai diberitakan. Karena PKS menolak tandatangan laporan pada ketua dewan,” tutupnya.(l (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *