JAKARTA, Mediakarya – Proses pelaporan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) oleh fraksi-fraksi di Kebon Sirih masih bergulir. Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Pras saat memutuskan paripurna hak interpelasi.
Meski begitu, dikatakan anggota dewan yang terpilih dari dapil Jaktim, proses tersebut masih berkutat pada mekanisme pelaporan.
BK DPRD DKI pun baru akan menggelar rapat setelah 10 hari pasca pelaporan politisi PDIP itu.
Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Rasyidi mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum bicara materi. “Sebab baru pada tahapan mekanisme bagaimana kelanjutan rapat ini,” ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Menurutnya, jika rapat lanjutan dilaksanakan. Hasil rapat BK akan dilaporkan pada Ketua DPRD DKI untuk meminta disposisi.”Nah BK pun baru sekali melaksanakan rapat. Itu pun kita rapat yang sifatnya dadakan, pasca adanya pelaporan. Bagaimana bisa ada bicara sanksi,” katanya.
Sesuai aturan, BK akan melaporkan pada ketua dewan karena kedudukannya dalam tatib sebagai alat kelengkapan dewan.
“BK itu tidak berdiri sendiri. Jadi semuanya harus dilaporkan. Apalagi untuk pelaporan pun perlu ada revisi karena yang melaporkan hanya 6 fraksi, bukan 7 Fraksi yang ramai diberitakan. Karena PKS menolak tandatangan laporan pada ketua dewan,” tutupnya.(l (Ian)











