Meskipun diserahkan ke MK, ia mengaku juga bingung karena terkait kebijakan legislasi adalah wewenang pemerintah dan DPR di mana UU tersebut sudah disetujui. Sedangkan, jika jalurnya ke MK adalah terkait apakah ada pelanggaran konstitusional UU tersebut terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
“Tapi, kita serahkan ke MK saja untuk kita tunggu hasil keputusannya,” jelas Bobby.
Di sisi lain, terkait usulan perpanjangan masa usia pensiun TNI hingga 60 tahun, menurutnya dapat ditinjau dari sisi obyektif dan subyektif. Dari sisi obyektif, menurutnya, PBB masih menganggap batas usia lansia 60 tahun masih relevan digunakan hingga saat ini untuk disebut usia produktif.
Meski demikian, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut mengatakan, secara subyektif, belum ada kesepakatan mutlak mengenai masa perpanjangan masa batas pensiun tersebut.