“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No. KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” kata Zudan.
Respons Camat Pangandaran
Lebih lanjut, Camat Pangandaran Yadi Setiadi mengatakan akan menelusurinya. Yadi menegaskan pihaknya akan segera melakukan briefing terkait permasalahan ini, intinya mencari tahu mengapa dokumen dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu bisa jadi bungkus gorengan.
“Besok kami akan briefing semua pegawai. Mau ditanyakan, karena selama saya menjabat sebagai Camat belum pernah menyuruh untuk memberikan atau menjual dokumen bekas ke tukang rongsokan,” kata Yadi via sambungan telepon, Minggu (26/12).
Namun, untuk mengantisipasi adanya staf atau pegawai yang membuang arsip dokumen, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Camat, Yadi mengaku akan menyelidikinya.