Inilah Pernyataan Sikap Bersama Sejumlah LSM di Jawa Timur

- Editor

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPKAN Indonesia R M Ali Zaini (kiri) bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Ketua LPKAN Indonesia R M Ali Zaini (kiri) bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

 

SURABAYA, Mediakarya – Menyikapi dinamika perjalanan pemerintahan dan aparatur negara dalam melaksanakan tugas fungsi pokok pelayanan publik dan keterbukaan 

informasi publik serta perkembangan regulasi berdasarkan Undang-Undang beserta peraturan-peraturan yang berkembang saat ini, faktanya masih ditemukan adanya beberapa temuan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah digariskan ditetapkan sebagaimana standar operasional pelayanan dan kelayakan dalam upaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada publik.

Ditambah masih adanya tumpang tindihnya kebijakan dan ego sektoral antara instansi maupun lembaga/badan yang berada dalam naungan satu pemerintahan, sehingga hal ini sangat mengganggu optimalisasi dalam pelayanan kepada publik. Bahkan ada dugaan mal administrasi, pungli dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan jabatan maupun dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBN maupun APBD oleh personal maupun instansi atau lembaga/badan pemerintahan yang menjurus pada tindak pidana korupsi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara dan berdampak pada kemakmuran, kesejahteraan masyarakat khususnya di Jawa Timur. 

Atas dasar uraian pokok-pokok pikiran tersebut diatas, maka DPD LPKAN Indonesia dan LKHAI mengajak bersama-sama FPMI, LIRA, MAKI, SEMMI, ILMISPI, PUKAT & MANTRA Provinsi Jawa Jawa Timur sebagai Non Government Organization (NGO) atau Organisasi Non-Pemerintah yang berkedudukan secara hukum di Provinsi Jawa Timur, bahwa Pada hari Sabtu (21/5/2022) bertempat di Hotel Narita Surabaya, melakukan silaturahmi dan musyawarah bersama untuk bersepakat melakukan komitmen dalam hal melaksanakan Fungsi Bidang Pengawasan Kinerja Apartur Negara Indonesia ditingkat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governence) dan Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa (Clean Goverment).

Adapun hal-hal yang telah disepakati dalam musyawarah bersama sebagai bentuk manifesto memberikan sumbangsih ide, gagasan, pemikiran dan aktualisasi konkrit dalam Bidang Pengawasan Kinerja Aparatur Pemerintah yang bersenergi dengan pihak legislatif maupun yudikatif, adapun substansi Surat Kesepakatan Bersama adalah sebagai berikut: 

 

  1. Bahwa, kami berkomitmen untuk mengawasi dan mengawal kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan di Provinsi Jawa Timur baik secara personal maupun instansi atau lembaga/badan dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berwibawa dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada publik.
  2. Bahwa, kami berkomitmen untuk melakukan koordinasi sebagai mitra strategis dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang melayani dan mengayomi seluruh warga masyarakat tanpa adanya diskriminasi, serta membangun kolaborasi yang inovatif, kreatif, produktif, sinergis, harmonis dan berkelanjutan dengan instansi atau lembaga/badan yang berwenang dalam mengimplementasikan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam penggunaan APBN maupun APBD agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Timur yang berdampak merugikan instansi atau badan/lembaga pemerintahan dan masyarakat Jawa Timur secara umum.
  3. Bahwa, kami berkomitmen untuk proaktif dalam mendukung dan mengawal mekanisme, proses, prosedur dalam melaksanakan Undang-Undang dan Peraturan Peraturan serta memberikan saran maupun usulan guna menjadi pendapat yang konstruktif sebagai mitra strategis instansi atau badan/lembaga dalam rangka membangun pemerintahan di Provinsi Jawa Timur, agar tidak terjadi mal administrasi, penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang diskriminatif, kriminalisasi kebijakan, serta meminimalisir tindak pidana korupsi baik secara personal maupun instansi dan badan/lembaga pemerintahan dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat dan keadilan menurut hukum;
  4. Bahwa, kami berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dan kuat sebagai bagian dari elemen masyarakat Jawa Timur dalam upaya partisipasi aktif, ide, gagasan, gerakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka untuk bersama-sama aparatur negara/pemerintahan untuk mencegah secara dini terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur;
  5. Bahwa, kami berkomitmen untuk melaksanakan musyawarah berkala dalam hal mengkaji dan mengadvokasi setiap permasalahan yang muncul atas penyimpangan kebijakan pemerintahan di Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang￾Undang dan Peraturan-Peraturan yang berlaku, serta membentuk sekretariat bersama sebagai implementasi dari Kesepakatan Bersama Bidang Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa (Clean Goverment). ***
Baca Juga:  Ilmu Akademik, Skill, dan Peradaban Digital : Menjawab Tantangan Zaman

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Allan Lohy Dorong Penanganan Nasional Karhutla Papua jika Kabut Asap Capai Maluku
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat
Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Allan Lohy Dorong Penanganan Nasional Karhutla Papua jika Kabut Asap Capai Maluku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Ist)

Opini

Skema Singkirkan Bahlil, AGK Disiapkan Jadi Ketum Golkar?

Senin, 19 Okt 2026 - 06:30 WIB