Inilah Pernyataan Sikap Bersama Sejumlah LSM di Jawa Timur

Ketua LPKAN Indonesia R M Ali Zaini (kiri) bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

 

  1. Bahwa, kami berkomitmen untuk mengawasi dan mengawal kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan di Provinsi Jawa Timur baik secara personal maupun instansi atau lembaga/badan dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berwibawa dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada publik.
  2. Bahwa, kami berkomitmen untuk melakukan koordinasi sebagai mitra strategis dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang melayani dan mengayomi seluruh warga masyarakat tanpa adanya diskriminasi, serta membangun kolaborasi yang inovatif, kreatif, produktif, sinergis, harmonis dan berkelanjutan dengan instansi atau lembaga/badan yang berwenang dalam mengimplementasikan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam penggunaan APBN maupun APBD agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Timur yang berdampak merugikan instansi atau badan/lembaga pemerintahan dan masyarakat Jawa Timur secara umum.
  3. Bahwa, kami berkomitmen untuk proaktif dalam mendukung dan mengawal mekanisme, proses, prosedur dalam melaksanakan Undang-Undang dan Peraturan Peraturan serta memberikan saran maupun usulan guna menjadi pendapat yang konstruktif sebagai mitra strategis instansi atau badan/lembaga dalam rangka membangun pemerintahan di Provinsi Jawa Timur, agar tidak terjadi mal administrasi, penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang diskriminatif, kriminalisasi kebijakan, serta meminimalisir tindak pidana korupsi baik secara personal maupun instansi dan badan/lembaga pemerintahan dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat dan keadilan menurut hukum;
  4. Bahwa, kami berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dan kuat sebagai bagian dari elemen masyarakat Jawa Timur dalam upaya partisipasi aktif, ide, gagasan, gerakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka untuk bersama-sama aparatur negara/pemerintahan untuk mencegah secara dini terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur;
  5. Bahwa, kami berkomitmen untuk melaksanakan musyawarah berkala dalam hal mengkaji dan mengadvokasi setiap permasalahan yang muncul atas penyimpangan kebijakan pemerintahan di Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang￾Undang dan Peraturan-Peraturan yang berlaku, serta membentuk sekretariat bersama sebagai implementasi dari Kesepakatan Bersama Bidang Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa (Clean Goverment). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *