Sementara itu, jika Sambo terbukti menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 56 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Guna kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok meninggalnya Brigpol Joshua yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). Sambo dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).