JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penempatan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy sambo di Mako Brimob merupakan langkah tepat guna melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saat ini diduga dengan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan jenderal bintang dua tersebut yakni terkait perusakan TKP dan menghilangkan barang bukti.
“Kami menduga barang bukti yang saat ini dipertanyakaan adalah keberadaan pistol, proyektil, dan lainnya. Untuk itu terkait dengan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dapat dipecat,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Mediakarya, Minggu (7/8/2022)
Selain itu, terkait dengan dugaan pelanggaean kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Sementara itu, jika Sambo terbukti menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 56 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Guna kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok meninggalnya Brigpol Joshua yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). Sambo dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya diketahui, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.
“Itu dari Satuan Setingkat Pleton,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada MPI saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim. “(Untuk berapa lamanya, -red) sesuai dengan kebutuhan saja,” jelasnya***











