Selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum pada masyatakat
Sugeng menilai, konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P 19, namun sayangnya dengan banyaknya petunjuk itu tidak mampu dipenuhi oleh polisi.
“Kami menilai dua lembaga hukum yaitu Polri dan Kejagung hanya memperlihatkan ego sektoralnya. Sehingga pada gilirannya masyarakat dirugikan. Karena dilepaskannya tersangka PT Indosurya,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Mediakarya, Minggu (26/6/2022).