DKI  

Jadi Wisata Kelas Dunia, DPRD Berharap Pembangunan di Kepulauan Seribu Makin Berkembang

“Maka dengan dicabutnya Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kepulauan Seribu semakin berkembang dan tidak terbentur dengan yang selama ini dibatasi oleh Perda nomor 11 tahun 1992,” pungkasnya.

Sementara itu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Pencabutan Perda tersebut juga telah disampaikan Heru ke DPRD DKI saat rapat paripurna, Selasa (7/11/2023).

Menurut Heru, pencabutan Perda sesuai dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.

“Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan,” ujarnya.

“Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi,” lanjut Heru.

Menurutnya, pencabutan Perda itu dinilai sudah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Exit mobile version