JAKARTA, Media Karya – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara mendapat respon positif dari kalangan DPRD DKI Jakarta.
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tersebut
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.
“Sebelumnya Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan, namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati. Oleh karenanya, Perda-nya juga harus diubah,” ujar Azis kepada wartawan, Kamis (9/11).
Selain dinilai sudah tidak relevan, kata Abdul Azis pencabutan Perda ini berpeluang besar untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu.
“Kepulauan Seribu memiliki objek wisata yang tidak kalah menarik dengan daerah lain. Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” ungkapnya.
Sejak dahulu lanjut Azis kita sudah ingin Kepulauan Seribu menjadi destinasi maritim Jakarta.