Jaksa Agung Rencanakan Tuntutan Mati dalam Kasus Asabri

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana menerapkan pidana mati  dalam penuntutan dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Menurutnya, kasus Asabri yang merugikan negara senilai Rp 22,78 triliun, dan melihat dampaknya bagi kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polri, memungkinkan untuk memaksimalkan ancaman hukuman pidana dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara yang dimaksud (Asabri),” ujar Burhanuddin, dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kamis (28/10).

Dikutip dari republika, Burhanuddin melanjutkan, tentu saja penerapan tuntutan mati dalam kasus tersebut, dengan memperhitungkan aspek hak asasi manusia (HAM). Keinginan Jaksa Agung tersebut, dikatakan Leonard terucap saat Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (28/10).

Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin melakukan briefing dengan para Kepala Kejati, dan Wakil Kajati, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Dalam briefing tersebut, Burhanuddin megingatkan kejaksaan di daerah, harus mengimbangi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejakgung, dalam pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *