JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower atau menara transmisi PT PLN (Persero) Tahun 2016 naik ke penyidikan.

“Dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Burhanuddin dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin.

PT PLN (Persero) tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354 atau Rp2,25 triliun.

Dalam pelaksanaannya, PT PLN (Persero), Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia pengadaan tower  di tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.