Dikutip dari republika, Jaksa Agung mengatakan, layaknya penyidikan umum dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi. Tim penyidikan koneksitas pada perkara tersebut, harus mulai bekerja dengan memanggil, dan memeriksa saksi-saksi, untuk membuat terang perkara tersebut, sampai pada menemukan tersangka. Kata dia, tim penyidik koneksitas, juga punya tanggung jawab untuk menyeret yang terbukti melakukan dugaan korupsi ke pengadilan.
“Setelah keputusan penunjukan tim penyidikan koneksitas dikeluarkan, tim penyidik koneksitas harus segara melakukan kegiatan penyidikan, gelar perkara, merekonstruksi kronologis, dan yuridis atas kasus tersebut, sampai pada menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut,” begitu kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (13/3).