Jaksa Agung Tunjuk 45 Penyidik Koneksitas Usut Korupsi Satelit Kemenhan

- Editor

Minggu, 13 Maret 2022 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk 45 orang jaksa penyidik pidana koneksitas dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Penyidik koneksitas tersebut gabungan antara tim dari kejaksaan, dan otoritas polisi, dan oditur atau penuntutan militer.

Burhanuddin mengatakan, 45 anggota tim penyidik koneksitas tersebut, terdiri dari unsur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), dan penyidik dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Serta diperkuat dengan masuknya unsur penyidikan dari Pusat Polisi Militer-Tentara Nasional Indonesia (Puspom-TNI), dan tim oditur atau penuntutan militer.

Dikutip dari republika, Jaksa Agung mengatakan, layaknya penyidikan umum dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi. Tim penyidikan koneksitas pada perkara tersebut, harus mulai bekerja dengan memanggil, dan memeriksa saksi-saksi, untuk membuat terang perkara tersebut, sampai pada menemukan tersangka. Kata dia, tim penyidik koneksitas, juga punya tanggung jawab untuk menyeret yang terbukti melakukan dugaan korupsi ke pengadilan.

“Setelah keputusan penunjukan tim penyidikan koneksitas dikeluarkan, tim penyidik koneksitas harus segara melakukan kegiatan penyidikan, gelar perkara, merekonstruksi kronologis, dan yuridis atas kasus tersebut, sampai pada menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut,” begitu kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (13/3).

Baca Juga:  Yenny Wahid Kandidat Terkuat Sebagai Cawapres dari Perempuan Versi Survei LSIN

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2012-2021. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 BT. Dalam kasus tersebut, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 515,4 miliar, dan 20 juta dolar AS. Kerugian tersebut, terkait dengan sewa satelit, dan pengadaan ground segment. Dalam kasus ini, selain melibatkan TNI, dan Kemenhan, pihak-pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut menjadi objek pemeriksaan.

Kasus tersebut, diumumkan menjadi pidana koneksitas oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (14/2). Pidana koneksitas adalah peristiwa pidana yang melibatkan unsur gabungan sipil, dan militer. “Dari gelar perkara, penyidikan berkesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan (anggota) TNI, dan sipil,” ujar Burhanuddin, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (14/2). Sebelum diputuskan menjadi koneksitas, tim penyidikan di Jampidsus, menjadi tim utama dalam pengungkapan.

Di Jampidsus, proses pengungkapan tersebut, pun dengan turut melakukan pemeriksaan terhadap tiga purnawirawan TNI yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Penyidikan yang dilakukan di Jampidsus, pun belakangan melakukan pencegahan terhadap tiga nama pihak swasta, termasuk satu warga negara asing untuk tak boleh keluar wilayah hukum Indonesia, karena diyakini berpotensi menjadi tersangka.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang
Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan
Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah
Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Rabu, 9 September 2026 - 19:37 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

Rabu, 9 September 2026 - 01:41 WIB

Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan

Selasa, 8 September 2026 - 21:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang

Selasa, 8 September 2026 - 21:04 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Opini

Pilpres 2029: Politik Dagang Sapi Mulai Terbuka

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:41 WIB

Anies Baswedan (Ist)

Opini

Aniesfobia

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:13 WIB

Ekonomi & Bisnis

Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:45 WIB