Jaksa Agung Tunjuk 45 Penyidik Koneksitas Usut Korupsi Satelit Kemenhan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2012-2021. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 BT. Dalam kasus tersebut, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 515,4 miliar, dan 20 juta dolar AS. Kerugian tersebut, terkait dengan sewa satelit, dan pengadaan ground segment. Dalam kasus ini, selain melibatkan TNI, dan Kemenhan, pihak-pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut menjadi objek pemeriksaan.

Kasus tersebut, diumumkan menjadi pidana koneksitas oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (14/2). Pidana koneksitas adalah peristiwa pidana yang melibatkan unsur gabungan sipil, dan militer. “Dari gelar perkara, penyidikan berkesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan (anggota) TNI, dan sipil,” ujar Burhanuddin, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (14/2). Sebelum diputuskan menjadi koneksitas, tim penyidikan di Jampidsus, menjadi tim utama dalam pengungkapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *