Pihak kejaksaan menjelaskan jika sebelumnya terpidana Andy Veryanto telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut, namun tidak datang tanpa keterangan yang sah.
Dalam kasus perpajakan, Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) yang mengelola bahan bakar minyak (BBM) jenis solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei hingga Desember 2018 sebesar Rp5 miliar lebih.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1145 K/Pid.Sus/2022.
Rudi Manurung menjelaskan kronologi penangkapan terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang PK atas perkara pidananya yang dilakukan oleh kaksa Kejari Jambi yang dibantu penuh jajaran intelijen Kejati Jambi.