“Selain itu, berdasarkan surat keputusan MA atas kasasi terpidana Andy Veryanto hukumannya satu tahun penjara dan tidak ada perintah untuk ditahan makanya kami melakukan proses PK di PN Jambi,” katanya.(qq)
Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Usai Sidang di PN Jambi
