Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Usai Sidang di PN Jambi

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan terpidana Andy Veryanto langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas COVID-19.

Sementara itu, Akurdianto selaku kuasa hukum terpidana Andy Veryanto, mengatakan semestinya jaksa tidak melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya karena saat ini masih dalam proses sidang PK atas kasusnya.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung atas aksi eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut karena kurang manusiawi dan terkesan memaksakan atau merampas hak orang,” katanya, dikutip dari antara.

Tim kuasa hukum Andy awalnya sudah meminta kepada jaksa agar kliennya menjalani lebih dahulu persidangan PK, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Exit mobile version