Jaksa KPK Jawab Keberatan RJ Lino Soal Dakwaan Masuk Ranah Perdata

Alasannya, karena “release and discharge” hanyalah mekanisme korporasi dimana tidak dilakukan pemeriksaan secara substantif kepada satu masalah tertentu, akan tetapi hanya penilaian secara global atas kinerja dari direksi dari suatu perusahaan.

Jaksa KPK pun meminta agar hakim menolak keberatan penasihat hukum RJ Lino.

“Kami Penuntut Umum KPK dalam perkara ini demi menegakkan hukum dan keadilan serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang berdasar kepatutan dengan ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan/eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino,” ungkap jaksa Wawan, dikutip dari antara.

Selanjutnya, hakim dimohon untuk menyatakan surat dakwaan RJ Lino adalah sah dan memenuhi syarat serta untuk melanjutkan persidangan dengan memeriksa dan mengadili R.J. Lino.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *