“Pendapat penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara dimana untuk mengetahui apakah perkara ‘a quo’ merupakan kasus pidana atau perdata, maka perlu dilakukan pemeriksaan pada pokok perkara dengan menghadirkan alat bukti di persidangan bukan menjadi kewenangan lembaga eksepsi untuk memeriksanya,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, saat membacakan tanggapan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam nota keberatan (eksepsi) RJ Lino yang dibacakan pada 16 Agustus 2021, RJ Lino dan penasihat hukumnya menyebut proses pengadaan 3 Unit QCC Twin Lift PT Pelindo II merupakan masalah yang tunduk dalam lingkup perkara perdata.
“Bahwa terkait dengan masalah ‘release and discharge’, sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa sendiri dalam materi eksepsinya, menurut penuntut umum pemberian ‘release and discharge’ kepada Direksi, tidak serta-merta menghapuskan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap jaksa.