Jaksa KPK Jawab Keberatan RJ Lino Soal Dakwaan Masuk Ranah Perdata

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS, padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku subkontraktor pekerjaan pemeliharaan “twin lift” QCC.

Akibat perbuatan RJ Lino, mengakibatkan tidak diperolehnya produk “twin lift” QCC dengan harga wajar yaitu sebesar 13.579.088,71 yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS; margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS; biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS, dan menyebabkan terjadinya kemahalan harga sebesar 1.974.911,29 dolar AS

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *