BANDARLAMPUNG, Mediakarya – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano menuntut Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana konsumsi makan dan minum DPRD Pringsewu satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.

“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Jaksa Fuad Alfano saat pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, dalam perkara mark up makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga meminta kepada terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan,” kata dia lagi.

Fuad Alfano menambahkan, pada tuntutan tersebut, hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300.