Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu)buah BPKB, 5 (lima)buah STNK, 2 (dua)buah Obeng, 1 (satu) buah Linggis, 3 (tiga) buah Kunci L, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) Buah butir Amunisi, 6 (enam) buah dompet, 8 (delapan) unit HP, 1 (satu) buah tas laptop, 1 (satu) buah tas bahu, 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) buah gunting besar.
“Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah.Tidak kita sebutkan disini, ada komplotan juga yang bersekongkol dengan komplotan pencuri ini, hasil curian mereka di tampung oleh penadah yang dpo tadi,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 1951 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (m)