Jaringan Pencuri Rumsong Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari saat menggelar pers rilis di Mapolrestro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria pada Rabu (19/01/22).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari saat menggelar pers rilis di Mapolrestro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria pada Rabu (19/01/22).

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencuri spesialis rumah kosong. Polisi ungkap jaringan tersebut dengan berbagai barang bukti.

“Kita reskrim metro Bekasi kota mengungkap Sembilan laporan polisi yaiu kasus-kasus pencurian rumah ksoong yang dilakukan oleh kelompok, kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki pada Rabu (19/01/22).

Dari 9 laporan polisi yang ada, 8 diantaranya LP pada tahun 2021 dan 1 LP pada tahun 2022. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa mereka memang khusus menyasar rumah kosong.

“Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya, modus operasi tersangka yaitu mencuri rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya, barang bukt iyang bisa kita amankan dari hasil kejahatan ini,” katanya.

Dari 6 tersangka yang berhasil ditangkap, 3 diantara merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sasaran pencurian sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, mereka membagi peran dan satu diantaranya menggunakan senjata api.

“Informasinya senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah sumatera, Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku.,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Lolowau Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan Pelaku Lainnya

Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Hasil kejahatan dijual kepada penadah yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35). Sedangkan Daftar Pencarian Orang Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu)buah BPKB, 5 (lima)buah STNK, 2 (dua)buah Obeng, 1 (satu) buah Linggis, 3 (tiga) buah Kunci L, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) Buah butir Amunisi, 6 (enam) buah dompet, 8 (delapan) unit HP, 1 (satu) buah tas laptop, 1 (satu) buah tas bahu, 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) buah gunting besar.

“Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah.Tidak kita sebutkan disini, ada komplotan juga yang bersekongkol dengan komplotan pencuri ini, hasil curian mereka di tampung oleh penadah yang dpo tadi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 1951 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (m)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Diskominfostandi Kota Bekasi Diminta Buka Data Anggaran Kerja Sama Media

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Berita Terbaru