“Alun-Alunnya kami tutup mulai pukul 20.00-02.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada natal dan tahun baru,” jelasnya.
Selain itu, sambung Yekti, penutupan Alun-Alun Kota Bekasi juga tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507 Bekasi nomor 443.1/8711/setda.tu, nomor: B/2951/XI/2021, nomor: B/568/XI/2021 tentang monitoring pelaksanaan pengentasan aktivitas masyarakat pada libur natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Bekasi.