JAKARTA, Mediakarya – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra terkait dengan Permenaker yang dinilai kontroversi dan merugikan para pekerja tersebut.
Oleh karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa kebijakan ini layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.
Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.
“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja – baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” ujar Indra dilansir dari laman resmi PKS, Selasa (14/2/2022).
Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.