JAKARTA, Mediakarya – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra terkait dengan Permenaker yang dinilai kontroversi dan merugikan para pekerja tersebut.
Oleh karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa kebijakan ini layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.
Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.
“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja – baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” ujar Indra dilansir dari laman resmi PKS, Selasa (14/2/2022).
Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.
“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” terang dia.
Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema.
“Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas.” tegasnya.
Menurut dia, sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam.
“Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” kata Indra.
MPRI DESAK APH USUT TUNTAS SENIMAN DANA HIBAH KWARCAB PRAMUKA KOTA BANDUNG
Bandung 14 Februari 2022 DPP LSM PMPR-I melalui ketua Umumnya Kang Rohimat Joker menyampaikan
BANDUNG, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung.
Sekretaris Jenderal DPP PMPR-I Anggi Dermawan menyatakan bahwa sebulan yang lalu kami dari pengurus DPP LSM PMPR-I mengunjungi kantor KPK di Jakarta Hal ini kami lakukan sebagai upaya supremasi Hukum dan Dukungan terhadap KPK untuk membenahi sistem pemerintahan yang diduga korupsi , kami datang ke KPK tentunya tidak dengan tangan hampa kami datang dengan membawa data dan nama-nama orang yang siap dijadikan saksi dan memberikan kesaksian atas kasus dugaa KKN Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung . Tentu harapan kami kedepan bahwa setelah data dan berkas kami masukan ke KPK ada sebuah tindakan yang nyata dan ini akan kami kawal sampai tuntas.
Kang Joker Juga menambahkan bahwa kasus Kwarcab ini merupakan sedikit kasus dan beribu dugaan Kasus KKN di kota Bandung, Kang Joker Juga menandaskan bahwa selama urat nadi saya masih tersambung para Pelaku KKN tidak akan Hidup tenang tandasnya. ***






