Hukum  

JJ Amstrong Sembiring: Putusan Akhir PN Jaksel Mengada-ngada

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

Sementara itu, Amstrong juga merasa ada kejanggalan dalam penetapan waktu putusan Akhir. Pada mulanya, Putusan Akhir dijadwalkan pada 4 Juli 2023 di E-Court jam 10. Tiba-tiba di tunda menjadi tanggal 13 Juli jam 10 tapi kenyataannya di tunda lagi jam 12 siang.

“Hal ini yang mengganjal dalam perkara ini, didalam perdata itu hakim bersifat pasif, jadi artinya hakim hanya merespon yang di soalkan oleh para pihak. Dalam kinerja, hakim di batasi oleh UU hakim tidak boleh melewati kewenangannya dalam menangani perkara, berarti hakim offside. Kalau begitu,” ucap Amstrong.

Amstrong mencontohkan, menurutnya hukum perdata berbeda dengan hukum pidana dimana hakim bisa menggali perkara lebih jauh, dalam hukum pidana hakim bersifat aktif.

“Kalau itu terjadi siapapun pencari keadilan dalam perkara perdata seperti yang disebutkan tadi, pasti terpuruk bahkan orang yang piawai di bidang hukum akan tersungkur jika berhadapan dengan model majelis hakim seperti itu, yang kebablasan,” tutur Amstrong menyuarakan kekecewaannya.

Perlu diketahui, dalam sidang perkara ini, tergugat 1 dengan turut tergugat itu yang hadir, sedangkan turut tergugat 2 dari sejak pemanggilan hingga sidang putusan akhir tidak pernah hadir di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *