Hal itu ia sampaikan, usai menyerahkan berkas memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa, 19 September 2023, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt Tanggal 2 Agustus 2023. Bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.
“Karena sesuai UU Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah Direksi atau Dewan Komisaris. Namun kenyatannya RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu malah diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” tegas Amstrong dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2024).