Beranda / Hukum / JJ Amstrong Sembiring: Putusan PN Jakbar Melecehkan Logika Hukum

JJ Amstrong Sembiring: Putusan PN Jakbar Melecehkan Logika Hukum

 

JAKARTA,MediaKarya-  JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir.Bataradjaja Inderadjajanata, mengatakan majelis hakim sudah salah sekali dalam menerapkan hukumnya, alasan tersebut secara logika hukum mana bisa dibenarkan pemegang saham dapat menyelengarakan RUPSLB yaitu RUPSLB yang diselenggarakan 4 April 2022 itu sudah terang benerang dan jelas sekali melanggar hukum.

Hal itu ia sampaikan, usai menyerahkan berkas memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa, 19 September 2023, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt Tanggal 2 Agustus 2023. Bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

“Karena sesuai UU Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah Direksi atau Dewan Komisaris. Namun kenyatannya RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu malah diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” tegas Amstrong dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2024).

Mantan Capim KPK tahun 2019-2023 ini, JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB.

“Yaitu hanya meminta ya bukan menyelenggarakan, ini perlu digarisbawahi tegas Amstrong. Kalau Direksi atau Komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB maka pemegang saham meminta penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya memerintahkan Direksi menyelenggarakan RUPSLB,” tutur Amstrong.

Kemudian Amstrong menegaskan kembali dengan mengartikan para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *