JJ Amstrong Sembiring: Putusan PN Jakbar Melecehkan Logika Hukum

- Penulis

Rabu, 20 September 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JJ Amstrong Sembiring bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

JJ Amstrong Sembiring bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

 

JAKARTA,MediaKarya-  JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir.Bataradjaja Inderadjajanata, mengatakan majelis hakim sudah salah sekali dalam menerapkan hukumnya, alasan tersebut secara logika hukum mana bisa dibenarkan pemegang saham dapat menyelengarakan RUPSLB yaitu RUPSLB yang diselenggarakan 4 April 2022 itu sudah terang benerang dan jelas sekali melanggar hukum.

Hal itu ia sampaikan, usai menyerahkan berkas memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa, 19 September 2023, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt Tanggal 2 Agustus 2023. Bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

“Karena sesuai UU Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah Direksi atau Dewan Komisaris. Namun kenyatannya RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu malah diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” tegas Amstrong dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2024).

Baca Juga:  Imigrasi: KUHP Baru tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan dan Investasi

Mantan Capim KPK tahun 2019-2023 ini, JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB.

“Yaitu hanya meminta ya bukan menyelenggarakan, ini perlu digarisbawahi tegas Amstrong. Kalau Direksi atau Komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB maka pemegang saham meminta penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya memerintahkan Direksi menyelenggarakan RUPSLB,” tutur Amstrong.

Kemudian Amstrong menegaskan kembali dengan mengartikan para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru