Hukum  

JJ Amstrong Sembiring: Putusan PN Jakbar Melecehkan Logika Hukum

JJ Amstrong Sembiring bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

Mantan Capim KPK tahun 2019-2023 ini, JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB.

“Yaitu hanya meminta ya bukan menyelenggarakan, ini perlu digarisbawahi tegas Amstrong. Kalau Direksi atau Komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB maka pemegang saham meminta penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya memerintahkan Direksi menyelenggarakan RUPSLB,” tutur Amstrong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *