Jokowi Terbitkan Perpres Atur Insentif Impor Kendaraan Listrik

- Penulis

Selasa, 12 Desember 2023 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo 8 Desember 2023.

Dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Melansir dari antara, perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19 Anak Usia 12 Tahun ke atas Divaksin

Dalam perpres itu juga diatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Pemerintah juga menetapkan bahwa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Sedangkan bagi KBL roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Perpres itu ditetapkan di Jakarta 8 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Publik dapat mengunduh salinan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 melalui laman jdih.setneg.go.id. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Berita Terbaru