BANJARMASIN, Mediakarya – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan hari ini.
“Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Tim JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung Senin malam.
Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp31 miliar.
Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, Dolar Amerika maupun Dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.