Jubir: Perhitungan Keuntungan PT Merial Esa Versi KPK jadi Terobosan

“Karena begitu besar, kompleksnya permasalahan dari terdakwa terutama permasalahan penghidupan karyawan yang bekerja pada terdakwa, maka majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam amar putusan,” ungkap hakim.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek “monitoring satellite” dan “drone” tahun anggaran 2016 yaitu Fayakhun Andriadi, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Eko Susilo Hadi, Bakamla Bambang Udoyo, Nofel Hasan, Tri Nanda Wicaksono.

Berdasarkan perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang tertuang dalam LHA-AF 04/DNA/12/2021, tertanggal 22 Desember 2021 Tentang Laporan Hasil Perhitungan Harta Benda PT Merial Esa yang diperoleh dari oengadaan “monitoring satelitte” Bakamla tahun Anggaran 2016, PT Merial Esa memperoleh harta benda dari keuntungan proyek tersebut sebesar Rp133.104.444.139.

Atas putusan tersebut terdakwa PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah langsung menyatakan banding.(qq)

Exit mobile version