Carwinda mengatakan, untuk mendapat izin orangtua, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Baik itu kepada orangtua murid maupun komite sekolah.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi bisa digelar yakni membersihkan ruangan dengan menyemprotkan disinfektan. Kemudian, tempat duduk antar murid diatur dengan jarak 1,5 meter.
Murid juga diwajibkan menggunakan masker selama proses belajar mengajar secara tatap muka berlangsung.