Selama menjabat, Heni diduga menyelewengkan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500,5 juta.
Tak hanya itu, Heni juga diketahui menjual salah satu aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022 dengan nilai sekitar Rp48 juta.
“Benar, aset desa berupa posyandu itu dijual. Hanya satu item, tetapi termasuk pelanggaran,” tambah Agus.