Dana tersebut, lanjut Agus, diduga dimanfaatkan untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pembelian satu unit mobil yang kini telah dijual oleh tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menyita dokumen keuangan desa serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Agus menegaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka bertindak seorang diri dan tidak melibatkan pihak lain. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari warga penerima BLT hingga perangkat desa.
“Tidak ada tersangka lain. Perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” pungkasnya. (eka)




