JAKARTA, Mediakarya – Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah lewat orang kepercayaannya.
Hal itu dikatakan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
Taufik menyebut, uang itu diberikan kepada Azis melalui dua orang kepercayaannya bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
“Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza,” ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/12/2021).
Adapun uang yang diberikan kepada dua orang kepercayaan Azis dilakukan untuk memperlancar pencairan DAK Lampung Tengah.
“Ya mereka menyebutkan orangnya Pak Azis, saya meyakininya seperti itu (uang tersebut untuk Azis Syamsuddin),” ucap Taufik.
Taufik pun menjelaskan alur pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah. Ia mengaku diperintahkan oleh Bupati Lampung Tengah yang saat itu dijabat oleh Mustafa.