Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan klasifikasi perkara tindak pidana korupsi.
Dikutip dari antara, Dodi menjelaskan perkara yang menjerat pejabat tersebut yakni berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2010. Adapun dana yang diperkarakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
“Diduga ada kerugian negara sebesar Rp235 juta,” kata Dodi.