Daerah  

Kadisporapar Dipanggil Kejari Kota Sukabumi Dugaan Korupsi Retribusi Tempat Wisata

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, saat ini penyidik Kejari kota Sukabumi menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan tempat wisata yakni di Pemandian Air Panas Cikundul Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) Kecamatan Cikole. Ade juga membenarkan bahwa salah satu saksi yang sempat dipanggil penyidik adalah pejabat eselon 2 atau Kepala Dinas (Kadis).

“Kita bakal buka seluas-luasnya, silakan pihak-pihak yang merasa terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semua dimintai keterangannya sebagai saksi, termasuk salah satu kepala dinas itu atau ASN di bawahnya. Mereka harus menerangkan apa yang dilihat, dialami kepada penyidik,” ungkapnya.

Dengan begitu sambung Ade, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran kerugian negara akibat indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran negara dalam pengelolaan retribusi dua tempat wisata tersebut.

“Penyidik juga sejauh ini belum menetapkan status tersangka. Penyidik sedang bekerja, semoga bisa segera terungkap. Kalau saya ingin secepatnya agar kasus ini bisa terang benderang,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *