Kadisporapar Dipanggil Kejari Kota Sukabumi Dugaan Korupsi Retribusi Tempat Wisata

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan penyidikan mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

Diketahui, dugaan tipikor tersebut yakni mengarah kepada pungutan-pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan hingga menimbulkan kerugian negara.

Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, dalam proses penyidikan saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak pengelola, serta saksi pihak lainnya, termasuk saksi ahli. Selain itu, kata Ade, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti-bukti transaksi.

“Ya, dari hasil penyidikan disertai dengan fakta-fakta yang ada, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi merugikan keuangan negara dalam proses pengelolaan tempat wisata di Kota Sukabumi. Temuan kami sudah masuk tipikor. Sudah ada puluhan saksi yang dipanggil,” kata Ade, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, saat ini penyidik Kejari kota Sukabumi menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan tempat wisata yakni di Pemandian Air Panas Cikundul Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) Kecamatan Cikole. Ade juga membenarkan bahwa salah satu saksi yang sempat dipanggil penyidik adalah pejabat eselon 2 atau Kepala Dinas (Kadis).

“Kita bakal buka seluas-luasnya, silakan pihak-pihak yang merasa terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semua dimintai keterangannya sebagai saksi, termasuk salah satu kepala dinas itu atau ASN di bawahnya. Mereka harus menerangkan apa yang dilihat, dialami kepada penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menderita Diabetes, Suprianto Butuh Uluran Tangan Dermawan untuk Berobat

Dengan begitu sambung Ade, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran kerugian negara akibat indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran negara dalam pengelolaan retribusi dua tempat wisata tersebut.

“Penyidik juga sejauh ini belum menetapkan status tersangka. Penyidik sedang bekerja, semoga bisa segera terungkap. Kalau saya ingin secepatnya agar kasus ini bisa terang benderang,” bebernya.

Diketahui, saat ini Kepala Disporapar Kota Sukabumi dijabat oleh Rahmat Sukandar, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi. Rahmat dilantik dan diucap sumpah dalam jabatan barunya pada 21 Agustus 2025 lalu di Balai Kota Sukabumi. Dia menggantikan Tejo Condro Nugroho yang kini mengisi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi.

Saat dikonfirmasi, Rahmat Sukandar sejak mengisi jabatan baru tersebut mengaku sudah mendapat beberapa informasi mengenai kasus hukum yang sedang bergulir. Meski disuguhi setumpuk permasalahan lama di Disporapar Kota Sukabumi, namun dia memilih tak banyak berkomentar dan ingin fokus bekerja maksimal di jabatan barunya itu.

“Soal kasus hukum yang sedang bergulir itu, saya tidak mau banyak mengomentari. Itu di luar ranah saya. Yang jelas, sejak dilantik di jabatan baru ini, saya bekerja saja sebaik mungkin, melakukan kerja-kerja pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengedepankan transparansi dan akuntablitas,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penertiban Lapak di Bahu Jalan Amandraya, Diwarnai Kericuhan
Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius
Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Nias Selatan Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital
Dana Hibah MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar Disorot, LFI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi
Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan
Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:46 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Nias Selatan Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:13 WIB

Dana Hibah MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar Disorot, LFI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi

Berita Terbaru

Bank Dunia (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Haidar Alwi Apresiasi Sikap Pemerintah Tolak Suntikan Dana dari IMP

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:24 WIB

DKI

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Opini

Reformasi Belum Selesai, Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:23 WIB