MAKASSAR, Mediakarya – Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra meminta kepada seluruh anggotanya yang bertugas di bandara agar lebih cermat mengawasi WNI yang akan ke luar negeri untuk menghindari terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Keberhasilan anggota di bandara yang menggagalkan TPPO karena mereka cermat melakukan pengawasan sehingga dua WNI yang akan ke luar negeri itu berhasil digagalkan,” kata Jaya Saputra di Makassar, Sabtu.
Jaya Saputra mengatakan bahwa penggagalan pengiriman dua orang korban TPPO itu oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Kedua WNI yang diduga menjadi korban TPPO bernama Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).