Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK Periode 2024—2029.
“Anggota DPRK mekanisme pengangkatan adalah amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” katanya.
Ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bahwa Pansel DPRK untuk tujuh kabupaten tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun agar seluruh tahapan pemilihan calon anggota DPRK berjalan sesuai dengan aturan dan tepat waktu.
Ia juga meminta pansel juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di masing-masing kabupaten guna memastikan ketersediaan anggaran seleksi, surat keputusan bupati soal daerah pengangkatan, serta pembentukan tim sekretariat.
“Termasuk pembentukan masyarakat adat yang akan bermusyawarah dan lainnya,” tambah Ali Baham, dilansir dari antara.
Berikut daftar anggota Pansel DPRK dari tujuh kabupaten se-Papua Barat: